Wildanul Terancam 15 Tahun Penjara
arsip tempo : 1701965695100.

TANGERANG -- Staf Ahli Bupati Tangerang Wildanul Firdaus didakwa pasal berlapis dalam sidang pertama kasus korupsi penyimpangan dana bantuan keagamaan Rp 3,3 miliar yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. "Terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara " ujar jaksa penuntut umum Anwarudin Sulistiyono.
Tindakan korupsi ini dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tangerang. Saat itu dia membagikan dana bantuan keagamaan kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini