Di Ruang Terbuka Boleh Merokok
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah mengatakan merokok boleh dilakukan di ruang terbuka. "Tapi tidak boleh di lima tempat yang bebas rokok," kata Kosasih kemarin.
Area yang sama sekali terlarang untuk merokok
- Tempat proses belajar-mengajar
- Tempat pelayanan kesehatan
- Arena kegiatan anak-anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
Tempat yang harus punya ruang khusus merokok
- Tempat umum (mal, pasar, hotel, res
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini