Tak Semua Gedung Punya Ruang Merokok
JAKARTA -- Hari pertama pelaksanaan aturan pembatasan merokok di Jakarta memperlihatkan tidak semua gedung memiliki ruang khusus merokok. Aturan pembatasan merokok itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 mengenai Kawasan Dilarang Merokok.
Hotel Maharadja, Jalan Piere Tendean, Jakarta Selatan, hingga kemarin belum mempunyai ruang khusus unt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini