maaf email atau password anda salah


Tiga Pejabat Pemprov DKI Akan Dilaporkan ke Polda

Tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan surat izin prinsip pengusahaan taksi (SIPPT).

arsip tempo : 171402180016.

. tempo : 171402180016.
JAKARTA -- Tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan surat izin prinsip pengusahaan taksi (SIPPT). Tiga pejabat itu, yakni Nahar Arifin (mantan Kepala Bagian Transportasi), Bambang Garjito (mantan Kasubdis Bina Usaha Angkutan Jalan, yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor), dan Ridwan Santosa, Kasubag Angkutan Penumpang Biro Perekonomian Daerah. "Ini sudah...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan