maaf email atau password anda salah


Merokok di Tempat Umum Denda Rp 50 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui klausul pemberian denda Rp 50 juta kepada perokok di ruang publik.

arsip tempo : 171395859075.

. tempo : 171395859075.
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui klausul pemberian denda Rp 50 juta kepada perokok di ruang publik. Sebagai gantinya, pengelola gedung dan kendaraan umum diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Demikian salah satu kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencemaran Udara di DPRD DKI kemarin.Juru bicara Tim Perumus Muhayar Rustamudin mengatakan, denda untuk larangan merokok i...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan