Dua Polisi Tersangka Pembunuh 'Timer'
TANGERANG -- Penyidik Kepolisian Resor Tangerang akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan Teguh Uripno, 24 tahun, pencatat waktu ("timer")--calo angkutan umum--di Jalan Raya Serpong pada Jumat lalu. Mereka adalah Brigadir Satu Syaripudin dan Brigadir Satu Arifin, keduanya anggota Kepolisian Sektor Serpong.
Kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik dari Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin Po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini