Jaksa Menganggap Jiwa Nuh Tidak Terganggu
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Agita Trimo membantah eksepsi kuasa hukum Muhammad Nuh, yang menyatakan terdakwa peledakan bom di restoran A&W itu mengalami gangguan jiwa.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus peledakan restoran tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Menurut jaksa, hasil pemeriksaan psikologi M. Nuh, yang diajukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyebutkan tidak ditemukan gejala yang menunjukkan adanya ga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini