Rumah Sakit Pondok Indah Digugat Pasiennya
JAKARTA -- Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, digugat oleh keluarga pasien. Rumah sakit itu diduga telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Sita Dewanti Darmoko, pasien tumor jinak yang dirawat di sana meninggal.
Kuasa hukum korban, Firman Wijaya, menyatakan hal itu dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam sidang itu, keluarga Sita menuntut tergugat membayar ganti rugi secara tunai, baik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini