Bendahara Fakultas Hukum Dituntut 7 Tahun
DEPOK -- Bendahara Fakultas Hukum Indonesia Eka Widiastuti dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok kemarin. Menurut jaksa, Eka terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
Jaksa penuntut umum Muhamad Novel mengatakan terdakwa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa harus mengembalikan uang negara Rp 2,8 miliar. Jika tidak, hukumannya ditambah 2 tahun penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar dend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini