Pengebom Restoran A&W Didakwa Lakukan Tindak Terorisme
JAKARTA -- Muhamad Nuh alias Cholid alias Olit bin Mujitaba, 36 tahun, didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Dakwaan itu disampaikan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Trimo, Robert Simbolon, dan Tri Moer pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Farid Fauzi didampingi Rerum Patongloan dan Siswandriono itu berlangsung selama satu jam sejak pukul 10.00 WIB. Dalam persidanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini