20 Sopir yang Mogok Ditangkap
JAKARTA -- Polisi menangkap 20 orang sopir angkutan umum yang melakukan aksi mogok di Tangerang kemarin malam. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Sumantri dan Johan. Seorang lainnya yang bernama Syaiful, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih buron.
Kepala Kepolisian Sektor Serpong Ajun Komisaris Susatyo mengatakan para tersangka dikenai Pasal 351 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini