Pangkalan Alat Berat Liar Disegel
TANGERANG -- Sedikitnya lima pangkalan alat berat di sepanjang Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, disegel oleh Dinas Keamanan dan Ketertiban Kota Tangerang kemarin, karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Pangkalan alat berat itu tidak memiliki izin atau liar," kata Kepala Seksi Perizinan pada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tangerang Hendra kemarin.
Temuan pangkalan alat berat liar itu dipe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini