Kejaksaan Serahkan Berkas Tersangka Proyek Rel Empat Jalur
JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi proyek rel empat jalur (double-double track) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 13 Maret lalu. Tersangka Yoyo Sulaiman, pemimpin proyek rel empat jalur, dan Iskandar Rasyid (bendahara) dinilai merugikan negara Rp 31 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Syafril mengatakan keduanya dikenai Pasal 2 dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini