Tangerang Selatan Dinilai Melanggar
TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menilai pembentukan Kota Tangerang Selatan melanggar. Sebab, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengubah draf pembentukan Kota Tangerang Selatan dari lima kecamatan menjadi tujuh kecamatan.
"Langkah pemkab itu keluar dari prosedur tetap yang ada," kata Arif Wayhudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Draf itu telah diajukan ke Provinsi Banten.
Isi draf itu berbeda dengan hasil rapat p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini