Pengadilan Segel Grand Plaza Indonesia
JAKARTA - Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyegel Grand Plaza Indonesia, bekas Hotel Indonesia, kemarin. Eksekusi dilakukan karena PT Hotel Indonesia Natour, pengelola plaza, tidak memenuhi keputusan pengadilan untuk membayar pesangon 1.115 bekas karyawannya.
Para karyawan eks Hotel Indonesia itu dipecat oleh PT Hotel Indonesia Natour pada 4 Mei 2004. Pemutusan hubungan kerja itu berbuntut hingga ke pengadilan. Oleh pengadilan, pengelol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini