300 Ribu Warga Tak Boleh Memilih
JAKARTA - Pemilik kartu tanda penduduk DKI Jakarta yang tak berdomisili di wilayah Jakarta tidak bisa memilih dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun ini. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendata ada 300 ribu orang yang akan kehilangan hak pilih itu.
"Mereka tidak akan didaftar sebagai pemilih pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Juri Ardiantoro, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah di Jakarta kemarin.
Juri mengatakan merek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini