Pemilik Pompa Bensin Liar Ditegur
TANGERANG - Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Kota Tangerang telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum tanpa izin di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Surat itu, kata Kepala Tramtib Ahmad Lutfi kemarin, dikirimkan pekan lalu. Pihaknya meminta pembangunan pompa bensin itu dihentikan sementara sampai izinnya dipenuhi. "Bila tidak diindahkan, kami melakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini