Ferry Belum Dijerat Pasal Pembunuhan
JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana mengemukakan polisi belum dapat mengenakan pasal pembunuhan terhadap Ferry Surya Perkasa, pria yang diduga terlibat dalam kematian artis Alda Risma.
"Belum bisa, karena belum ada yang nyambung ke pembunuhan, baik dari keterangan maupun bukti yang dikumpulkan polisi," katanya di Jakarta kemarin. Menurut dia, bila tergesa-gesa, dikhawatirk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini