Pedagang Pasar Melawai Blok M Menggugat
JAKARTA - Koalisi Pembela Pedagang Pasar Blok M, yang mewakili Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Blok M, resmi mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Gugatannya antara lain berisi segala kesepakatan yang dibuat oleh Tim 21 mengenai harga kios di Blok M Square adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Kepala Panitera Muda Perdata Suratno mengatakan gugatan setebal 25 halaman tersebut diterima sekitar pukul 12.00
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini