Pengendara Motor Pelanggar Lajur Kiri Disidang di Tempat
JAKARTA - Pengendara sepeda motor masih banyak yang melanggar kewajiban mengendara di lajur kiri. Kemarin ada 823 pelanggar yang kena tilang. Hari ini sanksi akan lebih ditegakkan. Pelanggarnya akan disidang di tempat.
"Mereka masih menggunakan lajur kanan," kata Kepala Subpenegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Tomex Koerniawan kemarin.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Indah Suk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini