Perda Pasar Berubah
JAKARTA - Usaha kecil akan mendapat kompensasi lahan 10 persen di dalam dan 10 persen di luar pasar modern. "Atau berupa uang," kata Direktur Utama PD Pasar Jaya Prabowo Soenirman di Jakarta kemarin.
Kompensasi itu diatur dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran. Sebelumnya, dalam perda itu diatur usaha kecil mendapat alokasi lahan 20 persen.
Prabowo mengusulkan kompensasi itu dialihkan saja ke Pasar Jaya karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini