Sarana Transportasi di Mal Tidak Diatur
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki peraturan yang mewajibkan pengembang pusat perbelanjaan dan perkantoran memberikan kontribusi membangun fasilitas umum untuk mengatasi kemacetan di sekitarnya.
"Aturannya belum ada, pengembang hanya diberi rekomendasi berdasarkan hasil study traffic," kata Agus Subandono, Wakil Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta, ketika dihubungi Tempo kemarin. Penelitian dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini