Polisi Gagalkan Penyelundupan 35 Ton Tekstil
JAKARTA - Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) menyita 35 ton tekstil bekas impor di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu lalu. Polisi masih memburu dua tersangka pemilik tekstil itu.
"Penyitaan itu dilakukan karena dokumennya tidak lengkap," kata Ajun Komisaris Luki Hermawa, Kepala Kepolisian Resor KPPP. Dia memperkirakan potensi kerugian negara akibat impor gelap tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Menurut dia, KPPP mempe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini