Wakil Bupati Lebak Dituntut Dua Tahun
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Wakil Bupati Lebak, Provinsi Banten, Odik Chudori Padmo, dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan kemarin.
Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi mengatakan Odik terbukti memiliki, menyimpan, dan membawa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,738 gram.
"Terdakwa harus menyerahkan barang bukti dan mengembalikan mobil Nissan Terrano ke Pemerintah Kabupaten Leb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini