Penyelundup Ekstasi Ditangkap
JAKARTA - Kepolisian Darah Metropolitan Jakarta Raya bekerja sama dengan penyidik Kepolisian Bandara dan Bea-Cukai menangkap Joni alias Asang, 37 tahun, bandar ekstasi antarpulau.
Dia dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta akhir minggu lalu saat membawa bukti 4.919 butir ekstasi. "Tersangka hendak terbang ke Pekan Baru," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, kemarin.
Joni menggunakan pesawat komersial Garuda Airways
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini