Herkules Didakwa Menganiaya
JAKARTA - Herkules, terdakwa kasus penyerbuan harian Indopos di Graha Pena pada 22 Desember lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakim Soedarmadji. Herkules didakwa dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Berkas perkara Herkules terpisah dengan terdakwa lainnya, yaitu Yohannes Farming, Alimuddin, Oni, Bakrie Bina Baldin, dan Kimung. "Perkara dipisah dua tapi dakwaannya sama," ujar ketua tim penasih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini