Daan Dimara Ditahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, tadi malam. Daan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004 itu dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah diperiksa selama 12 jam lebih di KPK.
KPK juga menahan Direktur PT Royal Standard, Untung Sasana Jaya, di tempat yang sama. PT Royal adalah rekanan KPU dalam pengadaan surat suara.
Wak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini