Tarif Air Naik 8,39 Persen
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan kenaikan tarif air minum wilayah DKI 8,39 persen dari tarif rata-rata sekarang Rp 5.473 per meter kubik. Tarif baru itu akan diumumkan secara resmi pada pekan ini. Tapi Sutiyoso tidak mengungkapkan kapan tanggal pastinya.
Angka kenaikan itu, menurut Sutiyoso, sudah mempertimbangkan kepentingan swasta dan tidak membebani masyarakat. Dengan kenaikan sebesar itu, kenaikan tarif pada semester berikut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini