10 Warga Filipina Ditangkap
JAKARTA - Sebanyak 10 warga negara Filipina ditangkap petugas Kantor Imigrasi Jakarta di Apartemen Senen Blok D Nomor 4, Jumat lalu. "Mereka sudah overstay (melewati batas waktu tinggal) selama lima hingga tujuh bulan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Imigrasi Cecep Soepriatna kemarin.
Kesepuluh tersangka adalah Norhana Esmail, Eva Carpena, Acuna Rosalie, Ariel Ceazar Jolo, Andal Ana, Arbaya Samama, Nora Florida, Norcan Ramb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini