Sanksi Merokok Ditunda
JAKARTA - Sanksi yang berkaitan dengan larangan merokok di area bebas rokok baru akan diberlakukan dua bulan lagi. Alasan penundaan adalah panduan teknis pelaksanaan belum disusun sehingga menimbulkan kebingungan petugas lapangan.
Rambu-rambu larangan merokok tersebut diterbitkan dalam satu paket dengan wajib uji emisi kendaraan bermotor. Aturannya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 75/2005 tentang Pengendalia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini