Kawasan Bebas Rokok Mulai Berlaku
JAKARTA - Sejumlah pengelola gedung di Jalan Sudirman dan Thamrin mulai menerapkan kawasan bebas rokok, berkaitan dengan kebijakan pengendalian pencemaran udara yang berlaku sejak hari ini.
Ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2005 itu, di antaranya kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat serta larangan merokok di tempat umum. Kemarin Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mencanangkan pemberlakuannya melalui upacara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini