Tak Kuasa Hadapi Menara
JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta tidak cukup memiliki kewenangan menertibkan menara-menara di Jakarta yang tidak memenuhi perizinan.
Menurut kepala dinas Djumhana Tjakrawira, pihaknya hanya memiliki kewenangan teknis administratif. "Kewenangan operasionalnya pada wali kota," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi D yang membidangi soal pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin. Ketentuan ini sudah ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini