Dua Pejabat Pajak Diperiksa
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya minggu ini berencana memeriksa dua pejabat pajak berkaitan dengan kasus penggelapan restitusi pajak yang merugikan negara Rp 25 miliar.
"Masih dalam (tahap) pemeriksaan, belum status tersangka," kata seorang penyidik kepada Tempo, Jumat lalu.
Pejabat pertama berinisial Sdk, seorang kepala kantor pelayanan pajak. Sedangkan yang kedua, dengan inisial J, jabatannya kepala kantor wilayah. "Dalam waktu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini