Kasasi Corby Ditolak
JAKARTA - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Shapelle Leigh Corby, terpidana pembawa mariyuana seberat 4,2 kilogram. "Majelis mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menolak permohonan kasasi terdakwa," ujar ketua majelis hakim perkara ini, Mansur Kartayasa, kepada wartawan kemarin.
Majelis kasasi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini