Pengedar Pistol Diancam 12 Tahun
JAKARTA - Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, pihak yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal terancam hukuman penjara 5-12 tahun. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peledak Ilegal. "Anggota Angkatan Laut dikenai sanksi administrasi," ujarnya kemarin.
Pernyataan ini terkait dengan penangkapan sejumlah pelaku penjualan senjata api
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini