Penjual Bayi Divonis 9 Tahun
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman sembilan tahun penjara terhadap Rosdiana, 55 tahun, dan delapan tahun penjara untuk anaknya, Maretha Fandyanasari, 30 tahun, atas perkara perdagangan bayi.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Sektianingsih juga memerintahkan jaksa penuntut umum Danang Lestari segera menahan kedua terdakwa. Rosdiana dan Maretha kontan menangis begitu mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini