Menyaring Limbah Domestik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan setiap rumah tangga untuk membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestiknya. Ketentuan itu rencananya bakal diberlakukan pada 2006. Tahap awal kewajiban itu akan diberlakukan bagi mereka yang membangun rumah dan hunian baru.
Kewajiban itu terkait dengan proses perizinan saat mereka mengajukan izin mendirikan bangunan. "Yang tidak melengkapi persyaratan itu izinnya tidak akan dikeluarkan," uja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini