Jalan Berliku Pondok Indah Square
Pada 2003 Gubernur DKI Sutiyoso mengeluarkan izin pembangunan Pondok Indah Square (Poins) dengan mengeluarkan surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT) bernomor 2938/-1.711.5 di atas lahan seluas 22.601 meter persegi. Poins diminta membayar kompensasi Rp 20 ribu per meter atau Rp 305 juta yang dibayar pada 2003.
Wakil Camat Cilandak Chairul Zahidin pun sempat gerah. Menurut dia, sejak awal pembangunannya, pengembang, PT Menara Prambanan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini