Ellyas Pical Dihukum 7 Bulan
JAKARTA - Mantan juara dunia tinju kelas bantam junior versi Federasi Tinju Internasional atau IBF, Ellyas Pical, dihukum 7 bulan, setelah divonis bersalah memiliki barang narkotik berupa tiga butir ekstasi.
Pada pembacaan vonis kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan, hukuman itu dipotong masa tahanan plus denda Rp 1 juta.
Ellyas ditangkap pertengahan Juli di sebuah diskotek di Jakarta Barat. Di tempat hiburan terse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini