Pelanggaran Listrik Selama Tujuh Bulan Rp 28 Miliar
JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (PLN Disjaya) menemukan sedikitnya 137 pelanggaran listrik di wilayahnya. Itu hasil operasi selama tujuh bulan terakhir (Februari-September 2005). Kerugian dalam bentuk energi listrik dari pelanggaran tersebut 55 juta kWh atau setara dengan Rp 28,077 miliar.
General Manager PLN Disjaya Fachmi Mochtar mengemukakan, operasi yang dilakukan itu diprioritaskan pada segmen pelangg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini