Pengusaha Hiburan dan Restoran Ngemplang Pajak
JAKARTA - Sebagian besar pengusaha tempat hiburan dan rumah makan di wilayah Jakarta Pusat tidak mematuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat. "Mereka menggelapkan omzet restoran dan usaha hiburannya. Padahal pajak yang seharusnya disetor itu merupakan pungutan 10 persen yang dibayarkan langsung oleh masyarakat dari tagihannya," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Dadang Effendi dalam "Sosialisasi Perda bagi Wajib Pajak Hibu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini