Beda Formula Penetapan Upah
Selasa, 21 Desember 2021
Kementerian Ketenagakerjaan mempermasalahkan kebijakan pemerintah Jakarta yang merevisi penetapan upah minimum provinsi tahun 2022.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mempermasalahkan kebijakan pemerintah DKI Jakarta merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari Rp 4.453.724 menjadi Rp 4.641.854. Sebab, kebijakan ini dinilai menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan berencana menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan sikap terhadap pemerintah Jakarta.
“Jelas, (DKI) tak mengikuti Perat
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login