Cara Jakarta Siasati Minimnya Kenaikan Upah
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi keputusan yang sulit bagi pemerintah provinsi dan pengusaha. Sebab, faktanya kondisi perekonomian saat ini belum sembuh betul dari terjangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Kondisi ini membuat pengusaha kesulitan dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja," kata anggota Komisi Bidang Perekonomi
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini