Aturan Ketat untuk Konser Musik
Selasa, 16 November 2021
Konser musik secara offline sudah diperbolehkan di Ibu Kota. Penerapan protokol kesehatan diawasi secara ketat.

JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta mulai memperbolehkan pergelaran konser musik disaksikan penonton secara langsung. Penyelenggara pertunjukan dan penonton diwajibkan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login