JAKARTA – Papan petunjuk berwarna dasar biru itu dipasang di mulut Jalan Kemukus, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Pada papan tersebut tertulis dengan jelas: kendaraan pribadi, sepeda motor, dan mobil angkutan barang dilarang melintas di kawasan Kota Tua. Alih-alih mematuhi larangan itu, para pengendara justru melewati papan petunjuk begitu saja dan melintas dengan bebas.
“Kalau tidak ada (petugas) yang jaga, ya, mana ada (penge
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login