JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken surat Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi memberi pelonggaran tambahan di sejumlah sektor. Bahkan pemerintah DKI resmi memperbolehkan pengelola pusat belanja, pasar tradisional, dan kendaraan umum menerima konsumen hingga kapasitas 100 persen.
“Tapi jangan...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login