Denda Uji Emisi Bisa Lebih Berat
Kamis, 28 Oktober 2021
Besaran denda tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor yang kendaraannya tak lolos uji emisi karbon atau gas buang di wilayah DKI Jakarta dinilai kurang berat. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dan Institut Studi Transportasi menilai ada ruang pengetat yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efek jera.

JAKARTA – Besaran denda tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi karbon atau gas buang di wilayah DKI Jakarta dinilai kurang berat. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Syafrudin, menilai penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan beremisi tinggi seharusnya tak menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan ini, para pelaku hanya di
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login