maaf email atau password anda salah


Surat Izin Melintas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok menerapkan aturan pembatasan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat. Salah satunya kebijakan surat izin bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak bekerja di kantor atau wilayah pemerintahannya. Pekerja yang tak mengantongi surat izin akan dipaksa putar balik oleh para petugas di pos dan titik penyekatan.

arsip tempo : 171399842680.

thumbnail. tempo : 171399842680.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok menerapkan aturan pembatasan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang masih harus keluar rumah, wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Begitu juga warga yang memiliki kebutuhan mendesak. Tanpa dokumen tersebut, mereka akan dipaksa memutar halua

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan