Menambah Modal, Memperluas Saluran
JAKARTA — Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PDAM) PAM Jaya mengusulkan peningkatan modal dasar perusahaan dari Rp 2 triliun menjadi Rp 23,8 triliun melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tambahan kapital itu diperlukan agar perusahaan bisa menerima penyertaan modal daerah (PMD) untuk memenuhi target cakupan layanan air bersih mencapai 100 persen pada 2030.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini