KPK: Ada Potensi Penggelapan dalam Adendum
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rencana adendum kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). KPK berpendapat, ada kemungkinan muncul penggelapan akibat perpanjangan kontrak penyediaan air bersih selama 25 tahun itu.
Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Hendra Teja, menyatakan ada potensi kerugian pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini